Senin, 15 Oktober 2007

Anggaran Dasar PWS - Medan

ANGGARAN DASAR
PAGUYUBAN WARGI SUNDA
MEDAN SUMATERA UTARA
















Sekretariat PWS
Jl. Karya Wisata, Komplek Johor Kathelia No. 14 Medan Johor. Telepon/Faximile 061. 7868139.

ANGGARAN DASAR
PAGUYUBAN WARGI SUNDA

BAB I

U M U M

Pasal 1

Nama dan Kedudukan

Perhimpunan ini bernama “ Paguyuban Wargi Sunda” disingkat PWS Medan
Paguyuban ini berdiri di Medan pada tanggal 27 Juni 1936 dan mengalami beberapa penyempurnaan dan pembaharuan yang diresmikan pada tanggal
9 April 2005.
Paguyuban ini berkedudukan di Medan, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 2

Susunan Organisasi

Paguyuban Wargi Sunda tersusun atas :
1. Organisasi Pusat yang berkedudukan di Ibu kota Propinsi, terdiri dari Musyawarah Besar dan Pengurus Besar, didampingi Dewan Penasehat, Pelindung, dan Pengurus.
2. Pelindung dan Penasehat ditunjuk dari Golongan Masyarakat terkemuka atau Pejabat Negeri Setempat yang berminat pada Paguyuban Wargi Sunda.

Pasal 3

Lambang dan Atribut

Lambang Paguyuban Wargi Sunda berbentuk
:
Perisai dengan dasar warna Hijau, artinya mempertahankan dan memegang teguh dasar-dasar sosial, ekonomi, dan budaya nasional dan norma-norma yang berlaku di masyarakat Indonesia.
Diatas perisai terlukis :
Rangkaian padi melingkar dengan warna kuning yang merupakan lambang kejayaan dan kemakmuran rakyat.
Dua jenis alat kesenian asli dan terompet dengan warna putih yang merupakan lambang panggilan jiwa nasional yang suci dan mengumandangkan kebajikan yang harus dipelihara dan dimiliki oleh setiap warganya.
Di bagian atas perisai terdapat sebuah gapura dengan dasar warna kuning yang merupakan lambang kebudayaan nasional atau pilar yang teguh kukuh memegang prinsip. Warna Kuning merupakan lambang sinar Matahari yang mengandung arti tingkat kebahagiaan Negara yang adil dan makmur.

BAB II

ASAS DAN DASAR

Pasal 4

Paguyuban Wargi Sunda berasaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-undang Dasar 1945.

BAB III

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 5

Maksud dan Tujuan Paguyuban Wargi Sunda adalah :
1. Mempererat tali silaturahmi diantara sasama anggota maupun dengan seluruh masyarakat Indonesia.
2. Mempertebal rasa sosial diantara sasama anggota maupun dengan seluruh masyarakat Indonesia.
3. Memelihara dan melestarikan nilai-nilai budaya, seni, olah raga, dan kepribadian wargi Sunda.
4. Menyelenggarakan berbagai kegiatan sosial dan kesehatan.

BAB IV

KEPENGURUSAN

Pasal 6

1. Kepengurusan Paguyuban Wargi Sunda terdiri dari :
a. Penasehat
a. Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum
b. Sekretaris
c. Bendahara
d. Ketua-ketua bidang
e. Bidang-bidang.


2. Ketua Umum dipilih oleh anggota dalam rapat pleno anggota
3. Masa bakti kepengurusan adalah 3 (tiga) tahun
4. Pemberhentian pengurus diputuskan dalam rapat Pleno Anggota, yang dihadiri minimal 50% + 1 anggota.

BAB V

KEANGGOTAAN

Pasal 7

1. Anggota Paguyuban Wargi Sunda adalah setiap warga Negara Indonesia yang berasal dari tanah Pasundan dan atau keturunan Sunda, maupun warga Negara Indonesia dari daerah lain yang berminat dan pernah tinggal menetap di Daerah Pasundan minimal 1 (satu) tahun.
2. Berasal dari daerah lain yang berminat dan mengajukan permohonan sebagai anggota.
3. Keanggotaan terdiri atas :
Anggota Kehormatan
Anggota Luar biasa
Anggota Biasa

BAB VI

KEUANGAN

Pasal 8

Keuangan Paguyuban Wargi Sunda diperoleh dan berasal dari :

Uang Pangkal Anggota
Uang Iuran Anggota
Uang Sumbangan sukarela yang tidak mengikat, dan tidak bertentangan dengan tujuan Paguyuban.

BAB VII

ANGGARAN RUMAH TANGGA


Pasal 9

Anggaran Rumah Tangga disusun dan disahkan oleh Musyawarah Besar
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam anggaran dasar akan diatur dalam anggaran Rumah Tangga.
Hal-hal yang luar biasa yang tidak termasuk dalam ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dapat diputuskan oleh kebijaksanaan Pengurus.


BAB VIII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 10

Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Besar yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya separuh ditambah satu orang dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dalam musyawarah besar tersebut.

BAB IX

PEMBUBARAN PAGUYUBAN

Pasal 11

Paguyuban Wargi Sunda hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Besar yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya separuh ditambah satu orang dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dalam musyawarah besar tersebut.

BAB X

PENGESAHAN

Anggaran dasar ini disahkan dan mulai berlaku sejak ditetapkan.


Ditetapkan di : Medan
Pada Tanggal : 9 September 2007



PAGUYUBAN WARGI SUNDA MEDANSUMATERA UTARA


Ketua,




DANI KUSTONI, SH, S.IK
Ketua Umum
Sekretaris,
Drs. ASEP TATANG
Sekretaris